Pengusaha Minyak Goreng Curah Ilegal di Tangerang Ditangkap, Pelaku Ternyata
jpnn.com, TANGERANG - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus penjualan minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan Pinang.
Dalam kasus itu, polisi juga menangkap K selaku pengusaha minyak goreng curah ilegal tersebut.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, tersangka menjual minyak curah secara ilegal dengan mengemas dan memberikan merk "Qilla".
"Tersangka tak memiliki izin untuk usaha produksi minyak goreng curah ini sehingga masuk dalam kategori ilegal," kata Kombes Zain.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia ternyata mengolah sendiri minyak goreng curah itu di dalam bangunan semi permanen di Pakojan Pinang.
Kemudian, minyak goreng curah itu dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Atas perbuatannya, K tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 2 miliar.
Ancaman hukuman itu sesuai sangkaan Pasal 113 Juncto Pasal 57 Ayat 2 UU Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 UU Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 Juncto Pasal 91 ayat 1 UU Pangan.