Pengusaha Otomotif Diingatkan Harus Tetap Bayarkan THR Ya..

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah pandemi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengingatkan pelaku industri otomotif tetap memenuhi kewajiban tenaga kerjanya dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
“Kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
Agus menambahkan, pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif, agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan, akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksi.
Selain itu, Agus akan berkoordinasi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif.
“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berusaha membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ungkapnya.
Bahkan, Agus berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap industri otomotif, sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.
“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal,” tambahnya.
Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif.
Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.
Kemenperin mengingatkan pelaku industri otomotif, tetap memenuhi kewajiban tenaga kerjanya dengan memberikan THR.
- Soal Polemik THR Mitra, Pakar: Tuntutan Populis yang Kontradiktif dengan Regulasi
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi
- Jangan Tolak PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Hampir Setara, Ada THR
- Polemik THR untuk Mitra Aplikator Jadi Ancaman Industri Digital