Pengusaha: Pemangkasan Birokrasi Pengurusan KITAS Bisa Dongkrak Investasi

Sri menilai selama ini pelayanan mengurus dokumen warga asing di Kantor Imigrasi sudah baik, namun surat edaran tersebut memangkas waktu lebih singkat.
"Saya sudah berkeliling hampir ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dan semua melayani dengan baik, mulai dari pengurusan berkas secara online, foto maupun sidik jari," ungkap Sri.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian tertanggal 20 September 2022.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham memangkas proses pembuatan Izin Tinggal Sementara (ITAS) bagi WNA, dari semula selama 14 hari menjadi dua hari saja.
Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui investasi asing. (antara/jpnn)
Para pengusaha menyebut kebijakan Ditjen Imigrasi yang memangkas birokrasi dalam pengurusan KITAS bisa mendongkrak investasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pimpin Equatorise, Steven Marcelino Aktif Dorong Investasi Asing ke Tanah Air
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?