Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog

Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog
Beras Bulog. Foto: Bontang Post/JPNN

Terpisah Ketua Asosiasi Kelompok Tani (Asketi) Pinrang, Zainal Abidin secara tegas menolak harga gabah petani mesti ditekan dari harga saat ini.

Menurutnya, nilai jual gabah kering panen yang mencapai Rp4.800 sudah sangat wajar.

Apalagi ini menyangkut kesejahteraan petani. Apalagi bila turun hingga Rp3.700 seperti yang diwacanakan pemerintah sebagai harga maksimal.

"Kami menolak itu. Kami berharap pemerintah bisa memikirkan petani-petani kita. Jangan sampai gabah mereka dijual dengan harga yang rendah," tambahnya.

Disisi lain, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tak ingin memikirkan soal selisih harga antara petani dan pengusaha itu. Aturan kewajiban menjual beras ke Bulog, menurutnya untuk memenuhi sisa target penyerapan beras.

Kepala Sub Divisi Regional Bulog Parepare, Asmal SP mengaku, serapan beras dari pengusaha penggilingan di Pinrang tahun ini rendah.

Baru 39 ribu ton dari total target 62 ribu ton hingga Desember. Masih ada sisa target 25 ribu ton yang harus dipenuhi tahun ini.

Makanya Bulog melarang pengusaha beras menyuplai ke luar daerah, kecuali untuk Bulog Pinrang.

Kewajiban menjual beras ke Bulog sebesar Rp8.030 per kilogram dinilai rendah oleh pengusaha penggilingan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News