Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog
Jumat, 29 September 2017 – 00:28 WIB
"Aturan ini berlaku sampai target kami terpenuhi. Yang menyuplai ke luar, kita razia bersama TNI dan Polres di wilayah perbatasan," tegasnya.
Soal petani, kata dia, itu urusan lain. Pengusaha penggilingan padi lah yang tahu harga serta nilai wajar untuk pembelian gabah kering panen.
"Kita hanya fokus untuk penuhi target di Pinrang. Apalagi beras ini kami suplai ke beberapa daerah seperti di Maluku, Papua, hingga Jawa," tambahnya. (and/nas)
Kewajiban menjual beras ke Bulog sebesar Rp8.030 per kilogram dinilai rendah oleh pengusaha penggilingan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Memperkokoh Peran Bulog, Mengamankan Pangan Nasional
- Lumbung Pangan Group Luncurkan Beras Premium Petani Indonesia Hebat
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Begini Update dari KPK soal Laporan Demurrage Impor Beras
- Jokowi Bilang Bakal Bisiki Prabowo Soal Hal Penting Ini
- Kepengurusan Baru, Akindo Fokus pada Kolaborasi & Ketahanan Pangan