Pengusaha Pengin UMP Mendekati Rp 4 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen. Kenaikan upah tersebut mengikuti formula yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang sudah menghitung perkiraan nilai upah minimum provinsi (UMP) jika naik 8,03 persen. Adapun, nilai UMP tahun 2018 adalah Rp 3,6 juta.
“Jika kita mengacu kenaikan UMP 2019 yakni 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka Rp 4 juta atau sekitar Rp 3.940.972,” ujar Sarman Simanjorang di Jakarta, Selasa (23/10).
Sarman menyebutkan, kenaikan nilai UMP tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja baru yang masih belum memiliki pengalaman. Dan itu, merupakan jaminan bagi calon pekerja yang baru memasuki dunia kerja.
Dengan demikian, pekerja dengan pengalaman nol tidak digaji di bawah kebutuhan mereka. Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha pun berharap serikat pekerja tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan.
“Dalam penetapan UMP 2019 kami sangat berharap kepada Serikat Pekerja (SP) agar jangan menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. PP Nomor 78 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja,” terangnya.
Meskipun, pada dasarnya pengusaha juga menilai kenaikan UMP sebesar Rp 8,03 persen masih memberatkan. Alasannya karena nilai tukar rupiah yang sedang melemah
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini