Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi pada persidangan terhadap Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2). Sofyan dalam kesaksiannya mengungkapkan, bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo ingin menggarap proyek PLTU Riau-1 dan Riau-2.
Sofyan mengaku pernah didatangi Johannes dan Eni M Saragih. Posisi Eni adalah sebagai pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi energi.
"Kotjo minta proyek PLTU Riau-2 saat itu, padahal pembahasan proyek PLTU Riau-1 saja belum selesai," kata Sofyan di kursi saksi.
Menurut Sofyan, permintaan Kotjo membuatnya kaget. Sebab, pengusaha energi itu langsung pengin mengutarakan niatnya menggarap PLTU Riau-2.
"Seingat saya Pak Kotjo langsung Riau-2, saya juga kaget," tutur Sofyan.
Berdasar pengakuan Sofyan, permintaan Kotjo membuatnya kesal. Alasannya, Kotjo sudah ngebet menggarap PLTU Riau-2 saat pembahasan proyek PLTU Riau-1 belum selesai.
"Jangan mimpi, fokus dulu Riau-1 selesaikan," kata Sofyan menirukan ucapannya kepada Kotjo.
Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah untuk Kotjo. Majelis hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham demi memperoleh proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengaku sempat kesal dengan bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo yang mengincar proyek PLTU di Riau.
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Kemitraan BYD dan PLN Dorong Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi