Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi pada persidangan terhadap Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2). Sofyan dalam kesaksiannya mengungkapkan, bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo ingin menggarap proyek PLTU Riau-1 dan Riau-2.
Sofyan mengaku pernah didatangi Johannes dan Eni M Saragih. Posisi Eni adalah sebagai pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi energi.
"Kotjo minta proyek PLTU Riau-2 saat itu, padahal pembahasan proyek PLTU Riau-1 saja belum selesai," kata Sofyan di kursi saksi.
Menurut Sofyan, permintaan Kotjo membuatnya kaget. Sebab, pengusaha energi itu langsung pengin mengutarakan niatnya menggarap PLTU Riau-2.
"Seingat saya Pak Kotjo langsung Riau-2, saya juga kaget," tutur Sofyan.
Berdasar pengakuan Sofyan, permintaan Kotjo membuatnya kesal. Alasannya, Kotjo sudah ngebet menggarap PLTU Riau-2 saat pembahasan proyek PLTU Riau-1 belum selesai.
"Jangan mimpi, fokus dulu Riau-1 selesaikan," kata Sofyan menirukan ucapannya kepada Kotjo.
Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah untuk Kotjo. Majelis hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham demi memperoleh proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengaku sempat kesal dengan bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo yang mengincar proyek PLTU di Riau.
- PLN IP Bakal Tambah Pasokan Daya Listrik Lebih dari 2.000 MW
- Jaga Pasokan Listrik Selama Ramadan, PLN IP Hadirkan Daya Listrik 19,5 Gigawatt
- PLN Segera Pulihkan Suplai Listrik yang Terganggu Akibat Banjir di Grobogan
- Berkat Inovasi & Transparansi Komunikasi, PLN Indonesia Power Raih Penghargaan PRIA 2025
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- ENTREV Dorong Pemerataan Persebaran Infrastruktur SPKLU