Pengusaha Penyuap Nurdin Abdullah segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 06 Mei 2021 – 14:19 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Agung akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain Agung dan Nurdin, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung, serta gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Agung Sucipto, pengusaha penyuap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah segera duduk di kursi pesakitan. Agung sebelumnya disangka menyuap Nurdin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa