Pengusaha Pertamini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Jumat, 21 Juni 2019 – 09:51 WIB
“Ya mereka ini membantu. Kami pengusaha SPBU tidak bisa buka 24 jam mereka bisa,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah kota nantinya.
“Keputusan denda ya kami bayar. Kami mungkin akan tetap beroperasi sembari menunggu aturan baru. Kami juga akan melakukan kunjungan ke Dinas Perdagangan Balikpapan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan untuk meminta izin dan kejelasan,” ungkapnya. (aji/tom/k15)
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Balikpapan Pranti Firdaus mengatakan, pihaknya telah menyidang sekitar 70 orang pengusaha Pertamini, Kamis (20/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laris Manis! Pertashop Hadir di 139 Wilayah Sumatera Bagian Selatan
- Mobil Boks Tabrak Pertamini, Satu Keluarga Terbakar, Dua Orang Tewas
- ExxonMobil Bakal Bangun Ribuan Pertamini
- Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop
- Para Pemilik Pertamini Sudah Disidang, Pengin Tahu Berapa Dendanya?
- Pemilik Pertamini Siap Diatur, Bukan Dimatikan