Pengusaha Properti Setuju Tarif Baru UWTO Ditunda hingga Ada Revisi

jpnn.com - BATAM - Pengusaha properti Batam, Kepulauan Riau sangat menyambut baik dengan penundaan pelayanan perizinan lahan mulai Senin (21/11).
Karena dengan penundaan ini, pemerintah pusat berkesempatan menata ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Ya kami setuju dengan penundaan ini karena bertujuan untuk menata ulang kembali peraturan mengenai lahan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia juga menagih janji Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan (DK) yang berjanji untuk menyelesaikannya dalam waktu secepatnya.
"Katanya sekitar satu atau dua minggu akan selesai, tak masalah kalau menunggu dalam waktu itu. Yang penting harus dibenahi," ujarnya.
Sedangkan akademisi dari Universitas Batam (Uniba), Ngaliman mengungkapkan penghentian sementara Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan sudah tepat.
"Secara keseluruhan harus ditunda. Tentu saja penundaan ini harus dikawal prosesnya," jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) merupakan salah satu langkah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan pemasukan.
BATAM - Pengusaha properti Batam, Kepulauan Riau sangat menyambut baik dengan penundaan pelayanan perizinan lahan mulai Senin (21/11). Karena
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni