Pengusaha Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 16 Juni 2011 – 17:35 WIB
JAKARTA - Pengusaha rekanan Departemen Sosial dalam perkara pengadaan mesin jahit tahun 2004-2008, Musfar Azis, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 6 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta, JPU Supardi mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar 200 juta dengan subsidir 4 bulan penjara," tutur Supardi.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim memerintahkan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia ini membayar uang pengganti sebesar Rp. 19,951 miliar, jika tak sanggup maka diwajibkan membayar uang pengganti atau dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.
JPU menilai tindakan Musfar itu mempengaruhi persaingan tender pengadaan barang dan jasa di Depsos. Dari tindakan pengusaha itu, persaingan jadi tidak sehar. Bahkan, JPU mengatakan terdakwa tak merasa bersalah. Musfar dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.(gel/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha rekanan Departemen Sosial dalam perkara pengadaan mesin jahit tahun 2004-2008, Musfar Azis, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan