Pengusaha Ritel Sambut Gembira Pengumuman Menko Airlangga soal Insentif Fiskal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberi insentif fiskal pada dunia usaha selama pemberlakuan PPKM Level IV. Salah satunya yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diapresiasi Ketua Umum oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Ia mengatakan bantuan tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
"Kami berterima kasih kalau ada bantuan apapun dari pemerintah yang memang sudah kami sampaikan seperti PPN sewa, PPh Pasal 21 dan 25," kata Budihardjo saat dihubungi, Senin (26/7).
Namun menurut Budiharjo, ia berharap pembebasan PPN tersebut bisa diperpajang karena kerugian pedagang sudah begitu lama akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
"Kita minta periodenya diperpanjang karena periodenya cuman selama 3 bulan, sedangkan kerugian sudah begitu lama. serta adanya bantuan modal kerja bagi para penyewa yang sudah kehabisan modal untuk berusaha," ujar Budihardjo.
Budihardjo menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan negosiasi dengan mal. Komunikasi dilakukan karena para penyewa juga meminta adanya dispensi dan pengurangan biaya sewa.
"Ada mal yang memberikan dispensi atau penurunan dan ada yang enggak, tergantung be to be," ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Minggu (26/7) kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, "Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," kata Airlangga.
Airlangga menyatakan insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberi insentif fiskal pada dunia usaha selama pemberlakuan PPKM Level IV
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Timnas Wing Chun Borong 15 Medali, Sampaikan Terima Kasih pada Airlangga