Pengusaha Rokok Boikot Sosialisasi PMK 78
Selasa, 28 Mei 2013 – 18:17 WIB
JAKARTA -- Sejumlah perusahaan rokok nasional memboikot sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2013 tentang Penetapan Penggolongan Tarif Cukai yang digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan. Mereka kecewa karena pemerintah mengabaikan aspirasi pengusaha. Beberapa waktu lalu, dalam surat bernomor UND/169/KF.2/2013. BKF mengundang sejumlah perusahaan rokok, mulai kelas besar hingga kelas kecil. Tidak hanya itu, BKF juga mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sendiri ogah menanggapi aksi boikot tersebut. Dia hanya menyatakan PMK itu demi mengatur industri rokok.
Baca Juga:
“Aturan itu untuk industri rokok biar berjalan dengan benar, dan penerimaan negara juga benar, “ kata Bambang dalam siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (28/5).
Baca Juga:
JAKARTA -- Sejumlah perusahaan rokok nasional memboikot sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2013 tentang Penetapan Penggolongan Tarif
BERITA TERKAIT
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN