Pengusaha Rokok Gugat UU Kesehatan
Jumat, 09 September 2011 – 14:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh perkumpulan pengusaha rokok kretek di Jawa Tengah, Harfash Gunawan, Zaenal Musthofa dan Erna Setyo Ningrum.
Para penggugat menilai, ketentuan yang ada dalam UU tersebut yang mengatur peringatan kesehatan diyakini merugikan hak mereka. "Para pemohon akan dirugikan hak atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan peringatan kesehatan secara keseluruhan baik berupa tulisan dan gambar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 114 UU Kesehatan," kata Catur Agus Saptono selaku kuasa hukum para penggugat saat sidang pemeriksaan pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jumat (9/9).
Pasal 114 UU Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Menurut Agus, pengaruh bahaya rokok terhadap kesehatan merupakan klaim yang bersifat sepihak dan debatable. "Apalagi dalam peringatan kesehatan berupa tulisan, bahaya tersebut tidak berbentuk kepastian melainkan kecenderungan yang diwakili dengan kata 'dapat' membahayakan kesehatan dan seterusnya," kata Agus di depan majelis hakim panel yang diketuai Anwar Usman.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas