Pengusaha Rokok Tuding FCTC Ancam Industri di Daerah
Kamis, 19 Desember 2013 – 13:56 WIB
Dia menambahkan, jika FCTC diberlakukan maka konsumsi rokok yang merupakan hak asasi seseorang dibatasi. Pemerintah harus melihat sisi mikro juga dalam hal ini petani buruh yang mencapai 2 juta orang. Jangan hanya melihat sisi kesehatan saja, ada cukai yang disetor mencapai Rp 112 triliun dimana 60 persen berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Jika hendak berdalih melindungi kesehatan, tidak berarti harus menghancurkan industri tembakau. Dua juta petani pekerja pabrikan akan gulung tikar belum lagi dari sisi cengkeh," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Langkah Kementerian Kesehatan untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%