Pengusaha Sebut Penanganan Kasus Limbah di Batam Terlalu Lamban

Pengusaha Sebut Penanganan Kasus Limbah di Batam Terlalu Lamban
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - Penumpukan limbah di seluruh Batam, hingga kini belum menemukan solusi. Pemerintah daerah telah angkat tangan terkait permasalahan ini. Begitu juga dengan BP Batam. Karena permasalahan limbah di Batam, sepenuhnya wewenang dari kementerian lingkungan hidup.

Penampungan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di seluruh pulau Batam, telah mengalami overload. Tempat-tempat penampungan sementara tak lagi dapat menyimpan limbah B3, yang terus berdatangan akibat aktivitas produksi.

Apabila kondisi dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan para pengusaha dan investor dapat mencemari lingkungan. Karena beberapa limbah B3 yang dihasilkan, mengandung cairan kimia yang berbahaya.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang mengatakan telah berkirim surat ke Kementrian Lingkungan Hidup. BP Batam, kata OK, juga telah berkirim surat. "Tapi sampai saat ini, kami tidak mendapatkan solusi atas permasalahan ini. Titik terang atas hal ini belum ada," katanya saat ditemui di Batamindo, Selasa (30/4).

OK mengatakan limbah-limbah hasil industri di Batam, tidak bisa dikirimkan keluar. Karena adanya kasus yang membelit LHK, yang sedang diusut KPK. Pihak KPK meminta untuk menyetop pengiriman limbah dari Batam ke Jawa.

Akibat perintah ini, sebanyak 66 kontainer limbah di Batuampar tertahan.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku di UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sangat jelas disebutkan bahwa limbah tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari (3 bulan).

Namun kenyataanya, limbah-limbah tersebut telah tertahan selama 4 bulan, sejak Februari lalu. "Limbah itu ada di Batuampar, lokasi penyimpanan sementara di perusahaan maupun KPLI. Sudah tidak ada lagi tempat untuk menyimpan sementara limbah-limbah itu," ungkap OK.

Penumpukan limbah di seluruh Batam, hingga kini belum menemukan solusi. Pemerintah daerah telah angkat tangan terkait permasalahan ini. Begitu juga dengan BP Batam. Karena permasalahan limbah di Batam, sepenuhnya wewenang dari kementerian lingkungan hidup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News