Pengusaha Sengaja Tabrak Mati Eko di Depan Polresta
Jumat, 24 Agustus 2018 – 22:01 WIB
"Korban memutar polresta dan tersangka memotong di sebelah timur. Kemudian, korban ditabrak dari belakang dengan mobil Mercy hingga meninggal dunia di tempat,” terang Ribut.
Baca Juga:
Saat itu, tersangka sempat melarikan diri dan dikejar oleh petugas. Dari pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ribut pun meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus tersebut.
Atas ulahnya, tersangka dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Eko Prasetio dengan pelaku seorang pengusaha.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang-Semarang
- Innalillahi, Kru TV One Mengalami Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jasa Raharja & BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Manfaat JKN
- Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing