Pengusaha Sengaja Tabrak Mati Eko di Depan Polresta
Jumat, 24 Agustus 2018 – 22:01 WIB

Police Line. foto: ilustrasi for sumeks
"Korban memutar polresta dan tersangka memotong di sebelah timur. Kemudian, korban ditabrak dari belakang dengan mobil Mercy hingga meninggal dunia di tempat,” terang Ribut.
Baca Juga:
Saat itu, tersangka sempat melarikan diri dan dikejar oleh petugas. Dari pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ribut pun meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus tersebut.
Atas ulahnya, tersangka dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Eko Prasetio dengan pelaku seorang pengusaha.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang