Pengusaha Sepakat Berikan Jaminan Rp. 600 M
Senin, 01 September 2008 – 16:58 WIB
JAKARTA-Perusahaan batubara yang terkait kisruh pembayaran royalti dengan pemerintah sepakat akan membayar uang jaminan sebesar 600 milyar rupiah.Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Didi Widayadi, selaku ketua tim optimasi penerimaan negara yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani pembayaran dan audit kasus royalti batubara dengan perusahaan batubara yang hadir pada hari Senin, 1 September 2008 di kantor BPKP. "Perusahaan sanggup menyetor uang 600 Milyar, sebagai uang jaminan," katanya saat konferensi pers di kantor BPKP, Jakarta, (01/09). "Hanya lima perusahaan yang hadir, satu tidak hadir dengan alasan akan tutup," ujarnya. Menurut Didi, uang jaminan tersebut akan mulai disetor oleh pengusaha secepatnya, dan akan diperhitungkan nantinya statusnya. Apakah termasuk restitusi, reimbursement atau perhitungan lainnya.
Namun kesepakatan ini hanya dihadiri dan ditandatangani oleh lima perusahaan. Sementara satu perusahaan tidak hadir dalam rapat kesepakatan ini, yakni BHP Kendilo Coal. Menurut Didi Widayadi, alasan ketidakhadirannya karena perusahaan tersebut akan tutup.
Baca Juga:
Selanjutnya, Didi menjelaskan uang jaminan ini nantinya akan di setor ke rekening kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.
Adapun kelima perusahaan tersebut menyepakati perinciannya pembayaran uang jaminan sebagai berikut: PT Adaro Indonesia, akan membayar uang jaminan sebesar 150 Milyar rupiah, PT Arutmin membayar sebesar 100 Milyar rupiah, PT Berau Coal, sebesar 90 Milyar rupiah, PT Kaltim Prima Coal akan membayar 150 Milyar rupiah, serta PT Kideco Jaya Agung sebesar 110 M.
Baca Juga:
Ketika ditanya target penyelesain pembayaran uang jaminan tersebut, ia tidak menjawabnya dengan tegas.
JAKARTA-Perusahaan batubara yang terkait kisruh pembayaran royalti dengan pemerintah sepakat akan membayar uang jaminan sebesar 600 milyar rupiah.Kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan