Pengusaha Serang Dibius, Harta Dikuras, Lalu Dibuang di Lebak Bulus, Begini Kronologinya
Selasa, 01 September 2020 – 22:06 WIB
BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan
“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.(hen/pojoksatu)
Seorang pengusaha asal Serang, Banten, bernama Mustari, 29, menjadi korban pencurian dengan modus pembiusan pada Sabtu (8/8/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi