Pengusaha Sesalkan Tarif Baru UWTO Tetap Berlaku
jpnn.com - BATAM - Meski gelombang penolakan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) banyak ditentang, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap memberlakukan tarif tersebut.
Penetapan tarif baru tersebut sesuai PMK 148/2016 yang kemudian diatur dalam Perka BP Batam nomor 19 tahun 2016.
Sementara kalangan pengusaha sangat menyayangkan peraturan baru ini dan berharap agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang menjadi dasar pemberlakuan Perka BP Batam Nomor 19 bisa direvisi atau bahkan dibatalkan.
"PMK tentang tarif layanan ini seharusnya dirundingkan terlebih dahulu karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Ketua Harian Kamar Dagang Industri (Kadin) Kepri, Heri Supriadi, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia juga mempertanyakan kapasitas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang seakan-akan menjadi penentu kehidupan masyarakat di Batam.
"Kemenkeu sudah melampaui Dewan Kawasan (DK) Batam bahkan negara sekalipun tak dianggap. Juntrungan dari kebijakan ini tak jelas karena merugikan masyarakat Batam," ungkapnya.
Sedangkan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk juga menyebut kebijakan tarif baru UWTO di BP Batam sangat memberatkan.
Dia menilai, daripada menaikkan tarif UWTO, BP Batam lebih baik membenahi sistem pelayanan online yang masih carut marut.
BATAM - Meski gelombang penolakan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) banyak ditentang, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap memberlakukan
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun