Pengusaha Sesalkan Tarif Baru UWTO Tetap Berlaku
jpnn.com - BATAM - Meski gelombang penolakan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) banyak ditentang, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap memberlakukan tarif tersebut.
Penetapan tarif baru tersebut sesuai PMK 148/2016 yang kemudian diatur dalam Perka BP Batam nomor 19 tahun 2016.
Sementara kalangan pengusaha sangat menyayangkan peraturan baru ini dan berharap agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang menjadi dasar pemberlakuan Perka BP Batam Nomor 19 bisa direvisi atau bahkan dibatalkan.
"PMK tentang tarif layanan ini seharusnya dirundingkan terlebih dahulu karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Ketua Harian Kamar Dagang Industri (Kadin) Kepri, Heri Supriadi, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia juga mempertanyakan kapasitas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang seakan-akan menjadi penentu kehidupan masyarakat di Batam.
"Kemenkeu sudah melampaui Dewan Kawasan (DK) Batam bahkan negara sekalipun tak dianggap. Juntrungan dari kebijakan ini tak jelas karena merugikan masyarakat Batam," ungkapnya.
Sedangkan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk juga menyebut kebijakan tarif baru UWTO di BP Batam sangat memberatkan.
Dia menilai, daripada menaikkan tarif UWTO, BP Batam lebih baik membenahi sistem pelayanan online yang masih carut marut.
BATAM - Meski gelombang penolakan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) banyak ditentang, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap memberlakukan
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap