Pengusaha Sesalkan Tarif Baru UWTO Tetap Berlaku
Kegusarannya bermula ketika melakukan tinjauan ke BPM-PTSP BP Batam, Senin (26/10) kemarin. Pria berkacamata ini mendapati bahwa sistem online yang digembar-gemborkan BP Batam tidak berjalan optimal sehingga masyarakat Batam rugi finansial dan waktu.
"Ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa pelayanan di BP Batam itu gak beres. Sistem online masih banyak error, kasihan masyarakat kalau sampai menunggu hingga sebulan untuk mendapatkan dokumennya," katanya.
"Kami hanya menjalankan aturan. Tarif baru (UWTO) tetap berlaku," kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Iman Bachroni, Rabu (26/10).
Bahkan kata Imam, saat ini sudah banyak masyarakat yang memperpanjang UWTO di kantor Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam di Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) Batamcenter.
Sayangnya, dia mengaku tidak memiliki data berapa jumlah warga yang sudah melakukan perpanjangan UWTO.
"Datanya masih perlu dievaluasi sambil menunggu perbaikan sistem," katanya.
Meski tarifnya naik, syarat pembayaran dan perpanjangan UWTO tidak mengalami perubahan. Tetap sama seperti persyaratan sebelumnya.
Termasuk ketentuan batas waktu melakukan perpanjangan UWTO, yakni dua tahun sebelum masa UWTO habis atau jatuh tempo. (leo/ray/jpnn)
BATAM - Meski gelombang penolakan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) banyak ditentang, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap memberlakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru