Pengusaha Spa Kesehatan Berharap Diizinkan Beroperasi Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wellness Kesehatan Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, para pengusaha spa kesehatan tidak diberi izin beroperasi meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dia menambahkan, protokol kesehatan superketat diterapkan kepada karyawan dan calon pelanggan sesuai arahan Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
“Sudah kami lakukan sejak Juli lalu. Namun, sampai saat ini tetap saja Pemprov DKI tidak mengizinkan kami beroperasi kembali," ujar Lourda, Kamis (26/11).
Dia pun merasa “iri” melihat rumah makan, pusat perbelanjaan, dan kafe yang sudah diizinkan beroperasi.
"Seharusnya Pemprov DKI melihat tenaga kerja di bisnis wellness spa di Jakarta jumlahnya ribuan dan sampai sekarang belum bisa kami pekerjakan kembali,” sambung dia.
Lourda menambahkan, bisnis wellness spa mendapatkan dukungan dari ratusan UMKM.
Dia memprediksi para pengusaha wellness spa akan gulung tikar apabila masih terjadi diskriminasi.
“Lalu bagaimana dengan nasib ribuan pekerja dan UMKM tersebut?" ujar Lourda.
para pengusaha spa kesehatan tidak diberi izin beroperasi meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Siloam Hospitals Group Berjaya di Ajang Healthcare Asia Awards 2025
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Stem Cell Berstandar Global Kini Bisa Diakses di Indonesia
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur