Pengusaha Surabaya Diperiksa Terkait Korupsi Bank Jabar Banten
Senin, 04 Februari 2013 – 19:50 WIB
Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 55 milar itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka. Selain YS, tiga inisial lain adalah DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (Karyawan PT Sang Hyang Sri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia).
Baca Juga:
Terakhir, ESD (Manajer Komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya). Diduga kuat, tak hanya pidana dalam hal pemberian dan penggunaan kredit yang tak sesuai prosedur.
Tapi juga verifikasi serta dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja. (pra/jpnn)
JAKARTA - Dua pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dipanggil kejaksaan ke gedung bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), Senin (4/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1