Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Aturan standardisasi kemasan, berupa kemasan polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 menuai kritik.
Sebab, aturan itu menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.
Namun, para pelaku industri memperingatkan kebijakan ini bisa memberikan dampak peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan peredaran rokok ilegal makin banyak karena identitas produk akan sulit dikenali.
Menurutnya, konsumen beralih ke produk ilegal yang memiliki harga jauh lebih terjangkau.
“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry dikutip, Senin (16/9).
Senada dengan Gappri, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budiman mengatakan bahwa pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan.
Budiman berpendapat bahwa kebijakan ini justru akan membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih sulit dikendalikan.
Ini alasan pengusaha tembakau menolak aturan kemasan polos pada rokok dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia