Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya
Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal.
"Makanya, kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos," kata Budiman.
Minim Partisipasi Pihak Terkait
Seperti diketahui sebelumnya, Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan.
Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku industri yang menyatakan tidak dilibatkan dalam proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 dan RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.
“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor di luar kesehatan, seperti industri dan perdagangan, harusnya melibatkan kementerian terkait untuk memastikan kepentingan yang lebih luas tidak terabaikan. (mcr10/jpnn)
Ini alasan pengusaha tembakau menolak aturan kemasan polos pada rokok dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda