Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan izin operasional kembali kepada tempat karaoke mana pun di ibu kota.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Dedy Sumardi kepada JPNN.com, Senin (17/5).
"Belum ada yang diberikan izin, baru tahap persiapan permohonan pembukaan kembali," kata Dedy.
Tempat usaha karaoke sebelumnya sudah tidak diperbolehkan beroperasi sejak awal pemberlakuan PSBB sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020.
Dedy menjelaskan saat ini pihaknya sudah menerima permohonan pembukaan kembali untuk usaha karaoke.
Para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.
"Lalu Tim Gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Satpol PP, dan BPBD melakukan review terhadap berkas permohonan, dan juga dilakukan peninjauan lapangan," ujar Dedy.
Berikut persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan surat permohonan izin operasional usaha karaoke:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan izin operasional kembali kepada tempat karaoke.
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang
- Polisi Gerebek Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Ada Uang Tunai Rp 1,25 Miliar
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Usut Penyebab Kebakaran Tempat Karaoke di Kota Tegal, Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor