Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya
Senin, 17 Mei 2021 – 16:13 WIB

Ilustrasi tempat karaoke . Foto: YouTube
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan izin operasional kembali kepada tempat karaoke.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang
- Polisi Gerebek Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Ada Uang Tunai Rp 1,25 Miliar
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang