Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak

Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak
Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak
Padahal menurut MAKI, PT BP sebenarnya tak punya modal. Sebab, uang PT BP justru berasal dari BI sendiri.

Namun PT BI dan BP melaporkan pajak masukan dan keluaran seolah-olah di antara kedua perusahaan telah terjadi transaksi perdagangan melalui akuisisi, investasi, dan divestasi. Diduga, perbuatan ini merupakan upaya untuk merekayasa keuangan PT BI sehingga seperti mengalami kerugian. Anehnya, kerugian tersebut tak pernah dicantumkan dalam laporan keuangan PT BI, yang merupakan perusahaan terbuka dimana seharusnya harus dilaporkan ke publik secara transparan.

Namun pengacara PT BI, Andi Simangunsong membantah adanya manipulasi atau dugaan korupsi termasuk dalam laporan penghasilan HT. "Kita harus menggunakan logika terbalik. Sebagai perusahaan terbuka, segala aktivitasnya diketahui pemegang saham dan dilaporkan ke publik secara terbuka. Kita selalu mematuhi ketentuan undang-undang yang berlalu," kata Andi dihubungi lewat telepon dari kejaksaan Agung.(pra/jpnn)

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pengusaha berinisial HT ke Kejaksaan Agung, Kamis (21/7). Ketua MAKI, Bonyamin Saiman,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News