Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak
Kamis, 21 Juli 2011 – 21:12 WIB
Padahal menurut MAKI, PT BP sebenarnya tak punya modal. Sebab, uang PT BP justru berasal dari BI sendiri.
Namun PT BI dan BP melaporkan pajak masukan dan keluaran seolah-olah di antara kedua perusahaan telah terjadi transaksi perdagangan melalui akuisisi, investasi, dan divestasi. Diduga, perbuatan ini merupakan upaya untuk merekayasa keuangan PT BI sehingga seperti mengalami kerugian. Anehnya, kerugian tersebut tak pernah dicantumkan dalam laporan keuangan PT BI, yang merupakan perusahaan terbuka dimana seharusnya harus dilaporkan ke publik secara transparan.
Namun pengacara PT BI, Andi Simangunsong membantah adanya manipulasi atau dugaan korupsi termasuk dalam laporan penghasilan HT. "Kita harus menggunakan logika terbalik. Sebagai perusahaan terbuka, segala aktivitasnya diketahui pemegang saham dan dilaporkan ke publik secara terbuka. Kita selalu mematuhi ketentuan undang-undang yang berlalu," kata Andi dihubungi lewat telepon dari kejaksaan Agung.(pra/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pengusaha berinisial HT ke Kejaksaan Agung, Kamis (21/7). Ketua MAKI, Bonyamin Saiman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri