Pengusaha Tertipu Pembelian 2 Jam Tangan Mewah, Ruginya Rp 77 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha bernama Tony Sutrisno memerkarakan seseorang berinisial Ric L yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Tony merasa rugi puluhan miliar rupiah karena menjadi korban penipuan dalam pembelian jam tangan mewah Richard Mille.
Kuasa hukum Tony, Royandi Haichal, menyatakan kliennya memolisikan Ric L pada Juni2021. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM pada 26 Juni 2021 lalu.
Menurut Royandi, kliennya merasa tertipu dalam pembelian dua arloji seharga Rp 77 miliar di butik Richard Mille Jakarta.
Sebab, Tony sudah membayar, tetapi dua jam tangan mewah yang dibelinya tak kunjung dikirim. Adapun Ric L merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.
Oleh karena itu, Royandi kembali mendatangi Bareskrim Polri guna menyerahkan bukti tambahan untuk menguatkan laporan kliennya.
Bukti tambahan itu berupa tangkapan layar pesan WhatsApp dari percakapan Tony dengan staf butik Richard Mille Jakarta.
"Hari ini menambah bukti laporan itu supaya mempertegas lagi," kata Royandi di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/4).
Pada 2019, Tony Sutrisno membeli dua jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun, hingga kini dia tak kunjung menerima arloji yang dia beli.
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri