Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto mengungkapkan ada seorang pengusaha yang masuk daftar pencarian orang atau DPO pada kasus dugaan korupsi timah Rp 300 T.
Pengusaha itu ialah Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi.
Status DPO Tetian Wahyudi diungkap JPU saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberadaan Tetian pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9/2024).
"Orang yang bersangkutan tidak berada di tempat saat akan dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO," kata JPU.
Menurut JPU, Tetian belum sempat diperiksa penyidik hingga saat ini karena setiap didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, Tetian disebutkan sudah tidak lagi tinggal di dua rumah yang didatangi penyidik tersebut.
Walakin, JPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Tetian bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Nama Tetian mencuat dalam sidang pemeriksaan General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk Achmad Haspani selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Pengusaha yang juga Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi jadi DPO Kejagung di kasus korupsi timah Rp 300 T.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi