Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Kamis, 05 September 2024 – 08:14 WIB
Sementara itu, meski Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, tetapi dia tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.
Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.(ant/jpnn)
Pengusaha yang juga Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi jadi DPO Kejagung di kasus korupsi timah Rp 300 T.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Wujudkan Ketahanan Pangan Warga Jakarta, Pupuk Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung
- Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Saksi Ungkap Fakta Aliran Dana CSR Rp 1,6 M di Kasus Dugaan Korupsi Timah