Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sementara itu, meski Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, tetapi dia tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.(ant/jpnn)

Pengusaha yang juga Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi jadi DPO Kejagung di kasus korupsi timah Rp 300 T.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News