Pengusaha Timbun Solar di Rumah Istri Muda
Berdalih untuk Armada Usaha Ekspedisinya
Rabu, 01 Mei 2013 – 12:34 WIB
Dalam penggerebekan tersebut, 14 drum solar disimpan di pelataran belakang rumah istri Harto. Polisi baru membawa 14 drum kemarin pagi dengan menggunakan truk bernopol N 8759 UJ. Ribuan liter solar itu lalu dititipkan di depo pertamina di Jalan Halmahera, Kota Malang.
Menurut Arief, polisi lebih memilih untuk menitipkan barang bukti tersebut ke depo. Sebab, pihaknya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Apalagi, Polres Malang Kota tidak punya tempat penyimpanan solar yang aman.
""Demi keamanan, kami titipkan ke Pertamina. Itu tidak melanggar, karena ada berita acara penitipan. Hal tersebut dilakukan polisi lantaran pernah terjadi kebakaran di polres luar Jawa saat menyimpan BBM di dalam polres,"" ucap pria kelahiran Semarang itu.
Harto dinyatakan sebagai tersangka. Dia terancam pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Penimbunan Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
MALANG - Saat solar bersubsidi langka, pengusaha yang satu ini malah menimbun. Bos Perumahan Lawang View, Harto Wijoyo, 50, menimbun ribuan liter
BERITA TERKAIT
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati