Pengusaha Timbun Solar di Rumah Istri Muda
Berdalih untuk Armada Usaha Ekspedisinya
Rabu, 01 Mei 2013 – 12:34 WIB

Pengusaha Timbun Solar di Rumah Istri Muda
Dalam penggerebekan tersebut, 14 drum solar disimpan di pelataran belakang rumah istri Harto. Polisi baru membawa 14 drum kemarin pagi dengan menggunakan truk bernopol N 8759 UJ. Ribuan liter solar itu lalu dititipkan di depo pertamina di Jalan Halmahera, Kota Malang.
Menurut Arief, polisi lebih memilih untuk menitipkan barang bukti tersebut ke depo. Sebab, pihaknya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Apalagi, Polres Malang Kota tidak punya tempat penyimpanan solar yang aman.
""Demi keamanan, kami titipkan ke Pertamina. Itu tidak melanggar, karena ada berita acara penitipan. Hal tersebut dilakukan polisi lantaran pernah terjadi kebakaran di polres luar Jawa saat menyimpan BBM di dalam polres,"" ucap pria kelahiran Semarang itu.
Harto dinyatakan sebagai tersangka. Dia terancam pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Penimbunan Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
MALANG - Saat solar bersubsidi langka, pengusaha yang satu ini malah menimbun. Bos Perumahan Lawang View, Harto Wijoyo, 50, menimbun ribuan liter
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka