Pengusaha Travel Ikhlas Haji 2020 Batal, Jemaah: Qadar Allah Memang Begitu
jpnn.com, PEKANBARU - Pengusaha travel haji dan umrah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menerima secara legowo keputusan dari Kementerian Agama yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, karena wabah COVID-19.
"Ini keputusan yang terbaik. Karena kalaupun jemaah diberangkatkan, jemaah haji akan susah mengikuti protap pencegahan COVID-19 yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi," kata pemilik Muhibbah Travel, Ibnu Mas’ud kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (2/6).
Ia mengakui bahwa kebijakan itu juga berdampak pada bisnis travel yang selama ini melayani jamaah haji. Sebabnya, semua persiapan keberangkatan jemaah haji sudah mencapai 75 persen.
Namun, ia merasa hal tersebut harus dihadapi dengan kesabaran.
"Mudah-mudahan tahun depan semua bisa berjalan lancar kembali dan mudah-mudahan juga pandemi COVID-19 segera berakhir baik di Indonesia maupun dunia," katanya.
Tidak adanya pengiriman jemaah haji tahun ini juga berimbas pada waktu tunggu calon jemaah akan semakin lama.
Seorang warga Pekanbaru yang sudah mendaftar haji, Agus Shafiq, mengatakan dirinya bersama istri tidak merasa kecewa sama sekali atas keputusan pemerintah Indonesia.
"Ibadah tidak bisa dipaksakan. Qadar Allah memang begitu. Hanya bisa berdoa dan berusaha sebaik mungkin dan terus belajar. Mungkin ilmunya juga belum cukup untuk pergi haji. Ya, koreksi diri sendiri," kata Agus kepada wartawan di Pekanbaru.
Pengusaha travel haji dan umrah di Pekanbaru, Riau, menerima secara legowo keputusan dari Kemenag yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
- Cerita Bahagia Jemaah yang Tuntaskan Ibadah Haji 2024
- Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan