Pengusaha Travel Ikhlas Haji 2020 Batal, Jemaah: Qadar Allah Memang Begitu

Pengusaha Travel Ikhlas Haji 2020 Batal, Jemaah: Qadar Allah Memang Begitu
Pemerintah telah memutuskan membatalkan ibadah haji 2020 (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com

Menteri Agama Fachrul Razi, dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun, akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," katanya. (antara/jpnn)

Pengusaha travel haji dan umrah di Pekanbaru, Riau, menerima secara legowo keputusan dari Kemenag yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News