Pengusaha Tuntut Disinsentif Produk Impor

Sebagai Proteksi Sektor Riil dari Serbuan Asing

Pengusaha Tuntut Disinsentif Produk Impor
Pengusaha Tuntut Disinsentif Produk Impor
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta agar pemerintah memberlakukan proteksi terhadap sektor riil untuk menghadapi potensi pengalihan produk impor dari AS. Namun, tindakan tersebut tetap harus sesuai aturan WTO (World Trade Organization). ’’Proteksi itu strategi yang dipersiapkan Kadin bersama pemerintah saat ini untuk memperkuat produk domestik,’’ ujar Ketua Umum Kadin M.S. Hidayat di Jakarta, Selasa (21/10).

Dia mengaku sudah mewanti-wanti pemerintah untuk mengupayakan hal itu. Sebab, sejak terjadinya krisis keuangan di AS, muncul kekhawatiran banyak negara yang akan mengalihkan pasarnya ke Indonesia. Jika itu terjadi, diprediksi banyak produk Indonesia yang bisa kalah bersaing. Sebab, selain harga produk impor yang masuk secara legal (resmi) lebih murah 30–40 persen, potensi masuknya produk impor secara ilegal masih sangat besar.

’’Karena itu, kami minta apakah tidak sebaiknya impor barang-barang konsumtif dibatasi saja. Jadi, kami minta diberlakukan disinsentif terhadap produk-produk impor itu. Mungkin bea masuknya yang dinaikkan atau kuota. Tapi, itu harus sesuai aturan WTO,’’ jelasnya.

Hidayat mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperkuat sistem perbankan nasional dalam menghadapi krisis finansial global. Tapi, penguatan sistem perbankan tersebut jangan lantas menimbulkan pengetatan terhadap sektor riil. ’’Intinya, bank memang harus hati-hati. Tapi, jangan lantas karena hati-hati untuk antisipasi krisis itu, sektor riil jadi semakin kehabisan napas,’’ tegas.

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta agar pemerintah memberlakukan proteksi terhadap sektor riil untuk menghadapi potensi pengalihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News