Pengusaha Ungkap Sandi Bina Lingkungan di Bansos Covid-19

Pengusaha Ungkap Sandi Bina Lingkungan di Bansos Covid-19
Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkapkan ada istilah Bina Lingkungan dalam pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Istilah tersebut merujuk kepada pihak-pihak yang sudah mendapat kuota pasti untuk mengadakan paket sembako Bansos Covid-19.

"Yang saya tahu, sih, katanya memang sebagian besar itu paket yang ada, sudah ada yang pegang. Jadi, sisanya saja itu untuk Bina Lingkungan dari rekomendasi internal," kata Ardian dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor) Jakarta, Senin (12/4).

Dia menerangkan, mereka yang masuk dalam daftar Bina Lingkungan hanya mendapat kuota yang rendah. Ardian pun mengaku dirinya masuk dalam daftar Bina Lingkungan.

"Kalau saya analisis terakhir, bisa jadi Bina Lingkungan, pak. Karena jumlahnya pun tidak terlalu banyak," kata Ardian kepada jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan ada istilah Bina Lingkungan yang diartikan jaksa penuntut umum membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya, baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian atau lembaga lain. Sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Ardian sendiri mengaku baru masuk ke bisnis sembako saat pengadaan bansos.

"Saat itu bisnis Tigapilar di perdagangan batu bara juga sudah setop. Pada saat itu tidak ada pekerjaan sehingga apa pun peluang bisnis didalami, jadi saya minat," ucap Ardian.

Dalam persidangan pada 8 Maret 2021, eks Penjabat Pembuat Komitmen Bansos Covid-19 Kemensos Adi Wahyono menyebutkan, para pengusung perusahaan-perusahaan vendor penyedia Bansos sembako Covid-19.

Nama-nama pengusung tersebut, termasuk eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Marwan Dasopang, anggota DPR RI Ihsan Yunus, dan nama-nama lainnya.

Adi menyebutkan sebanyak 400 ribu paket menjadi jatah Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas yang antara lain didapat PT Bumi Pangan dan Andalan Persik Internasional.

Ardian lalu mendapatkan jatah penyedia bansos sembako Covid-19 tahap sembilan, sepuluh, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Pada tahap sembilan, perusahaan Ardian mendapat jatah sebanyak 20 ribu paket sembako dengan imbalan Rp 800 juta yang diserahkan melalui Nuzulia Hamzah Nasution selaku keponakan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.

Pada tahap sepuluh, PT Tigapilar menapat jatah penyediaan 50 ribu paket dan Ardian kembali memberikan Rp 1,15 miliar dengan perincian Rp 800 juta melalui Nuzulia dan Rp 350 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Pada tahap sebelas, PT Tigapilar Agro mendapat 20 ribu paket sehingga Ardian memberikan fee sebesar Rp 1,045 juta yang diberikan melalui Nuzulia. (tan/jpnn)

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkapkan ada istilah Bina Lingkungan dalam pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Terdakwa menyebut masuk dalam daftar tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News