Pengusaha Usulkan Penundaan Pajak, Pemko Mendukung, BP Keberatan
jpnn.com, BATAM - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan pajak daerah dan penurunan sewa tempat usaha.
Usulan usulan yang disampaikan Ketua Kadin Kepri, Ahmad Makruf Maulana tersebut ternyata ditanggapi beragam.
Pemko Batam mengaku mendukung, sementara Badan Pengusahaan (BP) Batam keberatan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebutkan menunda kenaikan beberapa pajak daerah bisa saja dilakukan.
Namun untuk mengubah persentase kenaikan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mengubah angkanya berarti harus mengubah Perda," kata Raja seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia mengatakan, tarif baru pajak daerah memang belum diberlakukan.
Sebab saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Kepri.
Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok