Pengusaha Usulkan Penundaan Pajak, Pemko Mendukung, BP Keberatan
Sehingga jika harus ditunda, maka hal tersebut bisa saja dilakukan.
Kalaupun sudah mendapat persetujuan dari Gubernur, lanjut Raja, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi. Sehingga tarif baru pajak daerah tidak bisa serta merta diberlakukan.
Namun, menurutnya, kenaikan pajak daerah sebenarnya sudah melalui mekanisme. Misalnya mendengarkan masukan dari para pelaku usaha.
"Dulu kita lalui mekanisme ini juga," tambahnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemko Batam menaikkan sejumlah tarif pajak.
Antara lain pajak hiburan, parkir, hingga reklame. Sektor pajak hiburan yang terdiri dari diskotek, kelab malam, panti pijat, spa, dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 35 persen.
Sementara permainan ketangkasan atau gelanggang permainan yang semula tunggal 15 persen, kini dibagi dua. Khusus ketangkasan dewasa naik menjadi 50 persen sedangkan untuk anak-anak tetap 15 persen. Di dalamnya juga diatur pajak pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor yang semula 10 persen naik menjadi 20 persen.
Pajak reklame juga naik. Kenaikan dibagi dalam dua kategori, jika reklame non rokok dan non alkohol naik dari 15 persen jadi 20 persen. Sementara, reklame rokok dan alkohol dari 15 persen jadi 25 persen. Sedangkan pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.
Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok