Pengusaha Usulkan Penundaan Pajak, Pemko Mendukung, BP Keberatan
Sekretaris BP2RD Batam, Zulkifli Aman, mengatakan jika merujuk pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kenaikan ini masih rendah jika dibanding batas maksimal dalam undang-undang tersebut yakni 75 persen.
"Dalam revisi ada yang turun juga, pajak kesenian rakyat turun dari 15 persen jadi 2 persen," katanya.
Berbeda dengan Pemko Batam, BP Batam mengaku kesulitan menurunkan tarif sewa tempat usaha. Penyebabnya adalah karena BP Batam hanya menerapkan tarif yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau kita kan mengikuti aturan tarif yang sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja," ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Jumat (11/8).
Dia kemudian mengatakan untuk menurunkan tarif, BP Batam harus berdiskusi dulu dengan Dewan Kawasan dan itu membutuhkan waktu yang lama. "Kalau bikin tarif di bawah PMK secara sepihak, nanti kami dianggap merugikan negara. Itu sudah pidana," katanya lagi.
Selama ini, BP Batam memang menetapkan tarif berdasarkan PMK. Karena pada dasarnya aset-aset yang dimiliki BP Batam seperti bandara, pelabuhan dan lainnya merupakan aset milik Kementerian Keuangan.
Sehingga tidak heran tarif sewa dan jasa di bandara dan pelabuhan mengikuti PMK. "Dalam hal ini, kami hanyalah operator yang menjalankan saja," pungkasnya.(cr13/rng/leo/nji/ska)
Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok