Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek

Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Selain itu, dalam hal ini pemerintah pun tak sependapat dengan anggapan para pemohon, yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut bersifat diskriminatif. "Menurut pemerintah, permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak relevan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon menganggap bahwa UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN itu seharusnya merupakan sarana negara dalam menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak azasi setiap warga negaranya. Artinya, UU tersebut bukanlah menjadi alat negara (dalam) menegaskan kewajibannya terhadap warga negara. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, digelar di Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News