Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Rabu, 16 Maret 2011 – 15:49 WIB

Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Selain itu, dalam hal ini pemerintah pun tak sependapat dengan anggapan para pemohon, yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut bersifat diskriminatif. "Menurut pemerintah, permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak relevan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.
Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon menganggap bahwa UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN itu seharusnya merupakan sarana negara dalam menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak azasi setiap warga negaranya. Artinya, UU tersebut bukanlah menjadi alat negara (dalam) menegaskan kewajibannya terhadap warga negara. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, digelar di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR