Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:40 WIB
"Hanya segelintir saja yang belum mampu memenuhinya, itu pun terdapat pada industri skala menengah. Karena itu, kami mengarahkan mereka sebagai binaan dari Desperindag agar bisa menjadi sebuah perusahaan yang mandiri sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada karyawan," terangnya. (rur)
Baca Juga:
BOGOR - Penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 per bulan dari sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini