Pengusaha Wajib Sediakan Antar Jemput Pekerja Malam
jpnn.com, MEDAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti sangat menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan sopir angkot terhadap pekerja yang merupakan penumpangnya.
"Ini bukan yang pertama kali menimpa pekerja di Batam," kata dia Kamis (22/3).
Menurut Rudi, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 jelas dituliskan pengusaha wajib hukumnya menyediakan angkutan untuk buruh perempuan yang bekerja dalam kirin waktu 23.00-05.00 WIB.
"Jadi semua sudah diatur. Penyediaan layanan jemput antar ini memang ditujukan untuk melindungi pekerja perempuan dari ancaman tindakan asusila," terang Rudi.
Lanjutnya, pengusaha sudah menerapkan aturan ini dari dulu. Namun beberapa pekerja memilih untuk pulang bersama rekan mereka. Sehingga tidak menggunakan layanan ini.
"Mungkin saat kejadian buruh tersebut belum masuk jam pelayanan tersebut, sehingga tak ada layanan antar dari perusahaan. Namun demikian pihaknya tetal saja menyayangkan tindakan supir angkut tersebut," imbuhnya.
Dia mengimbau kepada pekerja yang mau berangkat atau pulang sebaiknya tidak sendirian dan mengajak rekan kerja mereka. "Bisa juga menggunakan jasa angkut langganan. Jadi ramai sehingga tindakan seperti ini bisa terhindarkan," ajak mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini.
Dia berharap pelaku bisa diganjar hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. "Harus ada efek jera, agar kejadian ini tak terulang lagi," imbuhnya.
Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti sangat menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan sopir angkot terhadap pekerja yang merupakan penumpangnya.
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang