Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi

jpnn.com - SURABAYA - Polisi menangkap pengusaha berinisial I yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong.
Pengusaha I ditangkap polisi saat berada di Bandara Juanda, Sidoarjo, sepulang dari Jakarta pada Kamis (14/11) sore.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I ditangkap di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis.
Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap 'I' ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
Menurut dia, hingga hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada.
Dia menyebut hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus itu.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ada delapan saksi, saat ini maghrib sudah 11 saksi," ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. Dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan I ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menangkap pengusaha berinisial I yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong.
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba