Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik

Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik
Dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SH dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

"Pelaporan yang telah dilakukan oleh SH di Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2017 lalu bersifat mengada-ngada (illusionir secara hukum) dan tidak berdasar fakta. Maka saya melakukan pelaporan balik terhadap pihak pelapor tersebut, karena saya sangat dirugikan," kata Fauzan usai melapor, Senin (17/7)

Fauzan menjelaskan, SH dilaporkan ke Polda DIY pada hari Kamis (13/7/2017) atas pencemaran nama baik karena melakukan tuduhan penipuan yang tidak mendasar.

Sebab, berdasarkan fakta dan sesuai kesepakatan, justru seharusnya SH yang belum menjalani kewajiban sepenuhnya atas usaha yang dirintis Fauzan sejak 7 tahun silam ini.

“SH justru belum menjalankan kewajiban sepenuhnya atas kesepakatan bersama dan membuat usaha yang saya jalani mengalami kerugian sangat besar. Usaha tidak berkembang dan hubungan dengan pihak lain menjadi terganggu. Saya berharap pihak kepolisian merespon serta memproses secara tepat dan cepat atas laporan yang saya buat tersebut," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fauzan, Zahru Arqom mengatakan, klien kami telah melaporkan Sukron Hadiwijaya atas dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik.

“Kami laporkan di Polda DIY untuk selanjutnya dapat dilakukan? upaya penegakan hukumnya," katanya.

Zahru menjelaskan, pencemaraan nama baik kliennya terlontas dari mulut SH saat melakukan pelaporan pada 20 Februari 2017, dimana saat itu SH menyampaikan langsung kepada media tentang kasus penipuan Rp 10 miliar yang menyeret nama kliennya.

Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News