Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik
Selasa, 18 Juli 2017 – 05:12 WIB
![Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/14/513adc49ceeebdd1cd499c868e8eb761.jpg)
Dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Saya simpan beberapa berita media online yang memberitakan SH melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Fauzan Rachmansyah telah menipu saya sebesar Rp 10 milliar,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Zahru, seharusnya penegakan hukum pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of inosence).
“Sehingga kalimat "telah menipu saya Rp 10 milliar" dengan menyebut nama dan nama bisnis klien telah mendiskreditkan dan merugikan klien kami,” demikian Zahru. (san/rmol)
Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Kasus Penyerangan Perempuan Dengan Air Keras Dikaitkan Dengan Motif Balas Dendam
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Lukisan Aktivis
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun