Pengusul Angket KPK Cuma 19 Orang, Nih Daftar Namanya
jpnn.com, JAKARTA - Kejanggalan di balik lolosnya usul penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terkuak. Sebab, usul penggunaan angket yang disetujui rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah ternyata tidak sepenuhnya memenuhi syarat.
Merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), syarat penggunaan hak angket adalah diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 legislator. Usulan itu dituangkan dalam bentuk tanda tangan.
Namun, jumlah pengusul hak angket terhadap KPK ternyata tak sampai 25 orang. Persisnya hanya 19 anggota DPR.
Hanya saja, Fahri menyebut pengusul penggunaan hak angket sudah mencapai 26 orang. Sepengetahuannya, angka itu muncul saat usul penggunaan hak angket dibahas dalam rapat pimpinan DPR pekan lalu.
"Ada banyak lembarnya karena itu sepertinya disebar ke fraksi-fraksi. Jadi setiap fraksi menandatangani dan dikumpulkan begitu," ujar Fahri di DPR, Jumat (28/4).
Wakil ketua DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat itu bahkan memberi garansi bahwa penanda tangan usul angket pasti dibuka ke publik. “Tetang saja,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, sebenarnya usul penggunaan hak angket itu tak diperlukan dalam bentuk tanda tangan. Sebab, usulan itu sudah menjadi keputusan Komisi III DPR dan disetujui seluruh fraksi.
Kejanggalan di balik lolosnya usul penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terkuak. Sebab, usul penggunaan angket
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi