Pengusul Angket KPK Cuma 19 Orang, Nih Daftar Namanya
Jumat, 28 April 2017 – 17:07 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com
Hanya saja, berdasar masukan dari Badan Keahlian dan Biro Hukum DPR maka keputusan Komisi III DPR itu perlu dilampiri dengan tanda tangan pengusul. Tanda tangan yang ada di surat keputusan Komisi III DPR pun dipindahkan dalam draf usul penggunaan hak angket.
"Kemudian menjadi lampiran usulan kepada pimpinan dewan supaya prosesnya nggak dua kali. Kan ini agak panjang prosesnya dari tanggal 20 sampai sekarang agak panjang ceritanya," kata Fahri yang juga ikut meneken usul penggunaan hak angket.(dna/JPG)
Daftar Nama Anggota DPR Pengusul Angket terhadap KPK:
- Desmond J Mahesa (Gerindra)
- Arsul Sani (PPP)
- Daeng Muhammad (PAN)
- Nawafie Saleh (Golkar)
- Ahmad Zacky (Golkar)
- Adies Kadir (Golkar)
- Saiful Bahri (Golkar)
- Endang Srikarti (Golkar)
- Anthon Sihombing (Golkar)
- Agun Gunandjar (Golkar)
- MN Purnama Sidi (Golkar)
- Ridwan Bae (Golkar)
- Noor Achmad (Golkar)
- Masinton Pasaribu (PDI)
- Eddy Wijaya (PDIP)
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Taufiqulhadi (NasDem)
- Dossy Iskandar (Hanura)
- Fahri Hamzah (PKS)
Kejanggalan di balik lolosnya usul penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terkuak. Sebab, usul penggunaan angket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum