Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri
Rabu, 28 April 2010 – 04:24 WIB
JAKARTA - Tim pengawas (timwas) penegakan hukum DPR atas skandal Bank Century akhirnya resmi terbentuk. Beranggota 30 orang dari sembilan fraksi, tim yang merupakan rekomendasi Pansus Angket Bank Century itu diharapkan bisa efektif mengawal penegakan hukum terkait dengan kasus yang melibatkan uang negara Rp 6,7 triliun tersebut. Tim tersebut, menurut Priyo, memiliki tugas pokok yang tidak ringan. Yaitu, mengawasi pelaksanaan rekomendasi Pansus Angket Bank Century oleh aparat hukum dan memastikan berbagai tindak pidana agar segera ditindaklanjuti. Tim itu juga diberi tugas untuk terus mendorong pengembalian aset negara dalam kasus Bank Century tersebut. "Jadi, lebih baik, semua konsen di sini dahulu," tandasnya.
Pengesahan timwas Century itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/4). "Jadi, sudah resmi ditetapkan 30 nama anggota tim pengawas," tegas Priyo usai sidang.
Baca Juga:
Dia berharap, dengan keberadaan tim pengawas tersebut, para pengusul hak menyatakan pendapat bisa menahan diri terlebih dahulu. Tujuannya, agar DPR bisa berkonsentrasi untuk mengefektifkan tim itu. "Saya menganjurkan (hak menyatakan pendapat, Red) di-pending terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim pengawas (timwas) penegakan hukum DPR atas skandal Bank Century akhirnya resmi terbentuk. Beranggota 30 orang dari sembilan fraksi,
BERITA TERKAIT
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal