Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri
Rabu, 28 April 2010 – 04:24 WIB
JAKARTA - Tim pengawas (timwas) penegakan hukum DPR atas skandal Bank Century akhirnya resmi terbentuk. Beranggota 30 orang dari sembilan fraksi, tim yang merupakan rekomendasi Pansus Angket Bank Century itu diharapkan bisa efektif mengawal penegakan hukum terkait dengan kasus yang melibatkan uang negara Rp 6,7 triliun tersebut. Tim tersebut, menurut Priyo, memiliki tugas pokok yang tidak ringan. Yaitu, mengawasi pelaksanaan rekomendasi Pansus Angket Bank Century oleh aparat hukum dan memastikan berbagai tindak pidana agar segera ditindaklanjuti. Tim itu juga diberi tugas untuk terus mendorong pengembalian aset negara dalam kasus Bank Century tersebut. "Jadi, lebih baik, semua konsen di sini dahulu," tandasnya.
Pengesahan timwas Century itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/4). "Jadi, sudah resmi ditetapkan 30 nama anggota tim pengawas," tegas Priyo usai sidang.
Baca Juga:
Dia berharap, dengan keberadaan tim pengawas tersebut, para pengusul hak menyatakan pendapat bisa menahan diri terlebih dahulu. Tujuannya, agar DPR bisa berkonsentrasi untuk mengefektifkan tim itu. "Saya menganjurkan (hak menyatakan pendapat, Red) di-pending terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim pengawas (timwas) penegakan hukum DPR atas skandal Bank Century akhirnya resmi terbentuk. Beranggota 30 orang dari sembilan fraksi,
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK