Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri

Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri
Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri
JAKARTA - Tim pengawas (timwas) penegakan hukum DPR atas skandal Bank Century akhirnya resmi terbentuk. Beranggota 30 orang dari sembilan fraksi, tim yang merupakan rekomendasi Pansus Angket Bank Century itu diharapkan bisa efektif mengawal penegakan hukum terkait dengan kasus yang melibatkan uang negara Rp 6,7 triliun tersebut.

Pengesahan timwas Century itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/4). "Jadi, sudah resmi ditetapkan 30 nama anggota tim pengawas," tegas Priyo usai sidang.

Dia berharap, dengan keberadaan tim pengawas tersebut, para pengusul hak menyatakan pendapat bisa menahan diri terlebih dahulu. Tujuannya, agar DPR bisa berkonsentrasi untuk mengefektifkan tim itu. "Saya menganjurkan (hak menyatakan pendapat, Red) di-pending terlebih dahulu," katanya.

Tim tersebut, menurut Priyo, memiliki tugas pokok yang tidak ringan. Yaitu, mengawasi pelaksanaan rekomendasi Pansus Angket Bank Century oleh aparat hukum dan memastikan berbagai tindak pidana agar segera ditindaklanjuti. Tim itu juga diberi tugas untuk terus mendorong pengembalian aset negara dalam kasus Bank Century tersebut. "Jadi, lebih baik, semua konsen di sini dahulu," tandasnya.

JAKARTA - Tim pengawas (timwas) penegakan hukum DPR atas skandal Bank Century akhirnya resmi terbentuk. Beranggota 30 orang dari sembilan fraksi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News