Pengusulan Formasi PPPK 2023 Diperpanjang Lagi, Ayo, Honorer Dekati Pemda
![Pengusulan Formasi PPPK 2023 Diperpanjang Lagi, Ayo, Honorer Dekati Pemda](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/02/pengurus-fghnlpsi-mendapatkan-informasi-lengkap-dari-kemenpa-7rjn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang lagi pengusulan formasi PPPK 2023.
Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/1034/SM.01.00/2023.
Disebutkan pengusulan formasi dibagi beberapa periode untuk masing-masing instansi, dimulai 6 - 25 Juni 2023.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan saat beraudiensi dengan KemenPAN-RB tanggal 31 Mei, mereka diinformasikan soal perpanjangan kembali pengajuan formasi PPPK 2023. Sebab, jumlah usulan yang masuk hingga 7 Mei masih minim.
"Selain itu, karena adanya tuntutan dari guru lulus PG atau prioritas satu (P1)," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (2/6).
Dengan perpanjangan pengajuan formasi itu, lanjut dia, ada harapan KemenPAN-RB agar instansi mau menambah usulannya.
Patokannya sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam lampiran PMK 212, kata Heti, masing-masing daerah sudah ditetapkan jumlah PPPK 2023 yang akan digaji, lengkap dengan kuotanya.
Pengusulan formasi PPPK 2023 diperpanjang lagi, kesempatan honorer untuk mendekati pemda
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK