Pengusutan Korupsi di Sulut Murni Hukum
Minggu, 06 September 2009 – 20:35 WIB
Oleh karena itu, Johan pun meminta masyarakat Sulut agar jangan sampai terpengaruh dengan isu yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan posisi KPK. "Tidak ada istilah KPK bermain politik. KPK tidak mengurus politik, tapi masalah hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Sejauh ini, KPK mencatat bahwa pada periode 2004 sampai 31 Agustus 2009, jumlah pengaduan masyarakat Sulut yang masuk (ke KPK) adalah sebanyak 441 laporan. Untuk Januari hingga 31 Agustus 2009 saja ada 52 laporan yang masuk, dengan yang telah ditelaah sebanyak 32 laporan dan sedang ditelaah 20 laporan.
Menurut Johan Budi pula, dari jumlah laporan yang telah ditelaah itu, satu laporan sudah ditindaklanjuti dengan penyampaian surat kepada instansi berwenang. Tiga laporan diteruskan ke internal KPK, sementara sebanyak 24 laporan disampaikan kepada instansi berwenang karena beberapa sebab, seperti bukan TPK (Tindak Pidana Korupsi), TPK namun tak dilengkapi bukti awal, serta karena alamat pengadu tidak tercantum (tak 'di-file-kan'). (esy/JPNN)
JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi di Sulawesi Utara (Sulut), seperti ditegaskan oleh juru bicara KPK Johan Budi, murni berada di jalur hukum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar