Pengusutan Korupsi di Sulut Murni Hukum
Minggu, 06 September 2009 – 20:35 WIB

Pengusutan Korupsi di Sulut Murni Hukum
Oleh karena itu, Johan pun meminta masyarakat Sulut agar jangan sampai terpengaruh dengan isu yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan posisi KPK. "Tidak ada istilah KPK bermain politik. KPK tidak mengurus politik, tapi masalah hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Sejauh ini, KPK mencatat bahwa pada periode 2004 sampai 31 Agustus 2009, jumlah pengaduan masyarakat Sulut yang masuk (ke KPK) adalah sebanyak 441 laporan. Untuk Januari hingga 31 Agustus 2009 saja ada 52 laporan yang masuk, dengan yang telah ditelaah sebanyak 32 laporan dan sedang ditelaah 20 laporan.
Menurut Johan Budi pula, dari jumlah laporan yang telah ditelaah itu, satu laporan sudah ditindaklanjuti dengan penyampaian surat kepada instansi berwenang. Tiga laporan diteruskan ke internal KPK, sementara sebanyak 24 laporan disampaikan kepada instansi berwenang karena beberapa sebab, seperti bukan TPK (Tindak Pidana Korupsi), TPK namun tak dilengkapi bukti awal, serta karena alamat pengadu tidak tercantum (tak 'di-file-kan'). (esy/JPNN)
JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi di Sulawesi Utara (Sulut), seperti ditegaskan oleh juru bicara KPK Johan Budi, murni berada di jalur hukum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding